Wartawan Senior: Pegiat Medsos Lebih Beresiko Terkena Delik Hukum Dibandingkan Wartawan
Foto: Wartawan Senior Aat Surya Safaat menyampaikan presentasi pada “Creative Writing Workshop” di yang diselenggarakan Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta (Foto: Dok. Humas/ZM)
Jakarta: Wartawan Senior Aat Surya Safaat mengingatkan, penulis di media sosial lebih rentan terkena delik hukum dalam menyiarkan kontennya di media sosial dibandingkan wartawan. Menurutnya, wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang secara hukum.
“Dibandingkan wartawan, orang yang berprofesi sebagai konten kreator media sosial lebih beresiko terkena delik hukum oleh orang yang merasa dirugikan,” ujar Aat di sela “Creative Writing Workshop” di UIN Syarif Hiidayatullah, Jakarta, Senin, (23/12/2024)
Foto: Wartawan Senior Aat Surya Safaat menyampaikan presentasi pada “Creative Writing Workshop” di yang diselenggarakan Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta (Foto: Dok. Humas/ZM)
Aat yang juga Direktur Pemberitaan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menambahkan bila ada seseorang yang merasa dirugkan dalam pemberitaan di media massa yang berbadan hukum maka persoalan tersebut tidak bisa diadukan ke aparat penegak hukum terutama Kepolisian.
Ia menjelaskan dalam hal ini Dewan Pers akan melakukan mediasi antara wartawan dengan pelapor dalam memecahkan masalah tersebut. Menurutnya, selama berpaktokan dalam kode etik jurnalistik maka wartawan tersebut tidak bisa dipidanakan.
Aat yang juga Asesor Uji Kompetensi Wartawan lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuturkan, karena itu bagi para pelaku media sosial harus berhati-hati dalam menyiarkan berita atau pernyataan di publik karena delik hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE bisa menjadi senjata bagi orang yang merasa dirugikan. (ADI)