Taharah
Oleh : KHAIRUL IHSAN (Mahasantri Mabna Syekh Abdul Karim)
TAHARAH merupakan pembuka dalam memasuki ibadah salat, karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu salat, maka setiap muslim yang akan melaksanakan salat baik yang fardu maupun sunah tidak hanya harus mengerti taharah namun wajib pula mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga taharahnya itu sendiri terhitung sah menurut syarak ibadah.
Dalam Q.S. al-Maidah ayat 6 telah dijelaskan: orientasi perintah taharah jika hendak melaksanakan salat yang berisi pengamalan langkah-langkah berwudu. Pada ayat tersebut ada pula keterangan mengenai sebab-sebab taharah semisal telah junubnya seseorang—maka dia wajib taharah (bersuci) dengan cara mandi, setelah buang air, dan setelah bersetubuh. Adapun dalam kondisi tidak memperoleh air yang suci, maka hendaknya dia bertayamum—bersuci menggunakan debu.
Pembagian Taharah
1. Wudu
Pengertian wudu menurut bahasa ialah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu, sedangkan secara istilah wudu adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Pengamalan wudu berikut ini mencakup yang wajib dan sunah:
- Membaca Bismillah.
- Membaca doa sebelum wudu.
- Menghadap kiblat.
- Membasuh kedua tangan s/d pergelangan.
- Membaca niat berwudu.
- Berkumur s/d pangkal tenggorokan
- Menghirup air ke dalam hidung
- Membasuh muka dari sudut dahi, batas telinga hingga dagu.
- Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai ke siku.
- Mengusap kepala secara merata.
- Mengusap bagian belakang leher.
- Membasuh kaki kanan dan kaki kiri.
- Tiap-tiap amalan diulang tiga kali.
- Membaca doa setelah wudu.
- Tidak adanya air menjelang waktu salat dan harus mencarinya terlebih dahulu.
- Adanya uzur seperti sakit, atau memiliki penyakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika menggunakan air.
- Adanya binatang buas atau halangan lain untuk menuju sumber air.
- Air hanya digunakan untuk persediaan minum
- Air yang dijumpai milik orang lain dan dijual dengan harga tidak wajar.
- Telah tiba waktu salat, karena tayamum adalah salah satu cara bersuci yang sifatnya darurat, dan tidak ada darurat sebelum tiba waktu salat.
- Mencari debu yang bersih dan suci yang tidak tercampuri najis maupun musta’mal (terpakai).
- Melepas cincin/gelang (jika memakai), lalu menepukkan kedua tangan pada debu, lalu angkat sambil membaca niat usapkan ke wajah dan tepuk kembali serta usap pada lengan s/d siku sebagaimana pengamalan wudu.[1]