Taharah
Taharah
Oleh : KHAIRUL IHSAN (Mahasantri Mabna Syekh Abdul Karim)   TAHARAH merupakan pembuka dalam memasuki ibadah salat, karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu salat, maka setiap muslim yang akan melaksanakan salat baik yang fardu maupun sunah tidak hanya harus mengerti taharah namun wajib pula mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga taharahnya itu sendiri terhitung sah menurut syarak ibadah. Dalam Q.S. al-Maidah ayat 6 telah dijelaskan: orientasi perintah taharah jika hendak melaksanakan salat yang berisi pengamalan langkah-langkah berwudu. Pada ayat tersebut ada pula keterangan mengenai sebab-sebab taharah semisal telah junubnya seseorang—maka dia wajib taharah (bersuci) dengan cara mandi, setelah buang air, dan setelah bersetubuh. Adapun dalam kondisi tidak memperoleh air yang suci, maka hendaknya dia bertayamum—bersuci menggunakan debu. Pembagian Taharah 1.     Wudu Pengertian wudu menurut bahasa ialah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu, sedangkan secara istilah wudu adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Pengamalan wudu berikut ini mencakup yang wajib dan sunah:  
  • Membaca Bismillah.
  • Membaca doa sebelum wudu.
  • Menghadap kiblat.
  • Membasuh kedua tangan s/d pergelangan.
  • Membaca niat berwudu.
  • Berkumur s/d pangkal tenggorokan
  • Menghirup air ke dalam hidung
  • Membasuh muka dari sudut dahi, batas telinga hingga dagu.
  • Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai ke siku.
  • Mengusap kepala secara merata.
  • Mengusap bagian belakang leher.
  • Membasuh kaki kanan dan kaki kiri.
  • Tiap-tiap amalan diulang tiga kali.
  • Membaca doa setelah wudu.
  (Disarikan dari kitab Maraqi al-‘Ubudiyyah Syarh Bidayah al-Hidayah li asy-Syaikh al-Imam al-Gazali karya Syekh Nawawi al-Bantani) 2.     Mandi Secara etimologis mandi berasal dari kata al-gasl atau al-gusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu, sedangkan dalam sisi terminologi mandi ialah mengalirnya air ke seluruh tubuh disertai dengan niat. Mandi wajib diamalkan dengan sebab semisal mengeluarkan air mani, sehabis bersetubuh atau hendak menghadiri salat Jumat (sunah), dan setelah lepas dari haid atau nifas bagi wanita. Pengamalan mandi wajib diawali dengan membasuh kedua telapak tangan serentak dengan niat ikhlas karena Allah, lalu basuhlah kemaluan dengan tangan kiri kemudian berwudu sebagaimana yang sebelumnya dibahas, kemudian basuh kepala sambil menyela-nyela rambut dengan jari, lalu siram (tuangkan) ke atas kepala sebanyak tiga kali, lalu ratakan air yang turun ke semua anggota badan serta digosok, dan kemudian membasuh kedua kaki dengan mendahulukan yang kanan. 3.     Tayamum Menurut lugatan (bahasa) tayamum memiliki arti menyengaja, sementara pada kajian istilah syarak bermakna menyampaikan (mengusapkan) tanah/debu ke wajah dan tangan dengan beberapa ketentuan. Tayamum adalah rukhsah (keringanan hukum) karena ketiadaan air atau uzur yang syar’i, berikut ini merupakan sebab-sebab dibolehkannya tayamum:  
  • Tidak adanya air menjelang waktu salat dan harus mencarinya terlebih dahulu.
  • Adanya uzur seperti sakit, atau memiliki penyakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika menggunakan air.
  • Adanya binatang buas atau halangan lain untuk menuju sumber air.
  • Air hanya digunakan untuk persediaan minum
  • Air yang dijumpai milik orang lain dan dijual dengan harga tidak wajar.
  Pengamalan Tayamum:
  1. Telah tiba waktu salat, karena tayamum adalah salah satu cara bersuci yang sifatnya darurat, dan tidak ada darurat sebelum tiba waktu salat.
  2. Mencari debu yang bersih dan suci yang tidak tercampuri najis maupun musta’mal (terpakai).
  3. Melepas cincin/gelang (jika memakai), lalu menepukkan kedua tangan pada debu, lalu angkat sambil membaca niat usapkan ke wajah dan tepuk kembali serta usap pada lengan s/d siku sebagaimana pengamalan wudu.[1]
[1] Disarikan dari kitab Maraqi al-‘Ubudiyyah Syarh Bidayah al-Hidayah li asy-Syaikh al-‎Imam al-Gazali karya Syekh Nawawi al-Bantani, Lihat, Tim Turos Pustaka. Kitab Shalat, Doa, Zikir. Ke-2. Disunting oleh Agus Khudlori. II vol. Jakarta: Turos Pustaka, 2015.