Era Globalisasi dalam Perspektif Islam
Era Globalisasi dalam Perspektif Islam
rachmat-gilang Oleh : Rachmat Gilang Septiko - Mahasantri Ma'had Syekh Nawawi (FSH/ Perbandingan Mazhab / 11160430000107) Islam memandang era globalisasi sebagai suatu hal yang baru seiring dengan perkembangan zaman. Dimana terdapat hukum-hukum baru yang muncul. Dan dimana hukum itu belum ditemukan pada zaman Rasulullah Saw. Kita pernah melihat, mendengar, bahkan mengalami hal-hal baru seperti berikut:
  1. Al-Quran, Hadits, dan Kitab-kitab di dalam Gadget
Di era globalisasi sekarang ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat dapat dikatakan sangatĀ  pesat. Dalam perkembangannya, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong oleh seberapa besar masyarakat mampu memperoleh suatu informasi yang didapatkan sehingga mampu mempermudah pekerjaan manusia, tidak terkecuali dalam hal beribadah. Untuk memperoleh sebuah informasi, maka diperlukan suatu informan yang dapatĀ  membantu seseorang dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, salah satunya adalah penggunaan gadget. Penggunaan gadget di masyarakat dipercaya dapat membantu mempermudah pekerjaan manusia karena penggunaannya yang ringan dan dapat dibawa kemana saja ketika dibutuhkan.  
  1. Perdagangan dan Sistem Syariah
Pemasaran syariah menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi Pemasaran syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya.  
  1. Fatwa-fatwa Baru MUI
    • Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
    • Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
  • Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
  • Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
  • Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
  • Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
  • Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. (hs)
Dari poin-poin di atas, kita dapat melakukan diskusi yang lebih mendalam terkait Ijtihad yang ditempuh oleh manusia seiring berjalannya waktu dan berkembangnya sebuah kebudayaan. Agar kita tidak tergerus arus budaya yang kian lama terasa kian menyimpang dari jalan yang lurus dan diridhai oleh Allah SWT. Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dalam bertukarpikiran terkait permasalahan di atas. Untuk itu, sangat dipersilakan untuk memberikan komentar pada kolom di bawah ini.   Sumber : https://fatonikeren.blogspot.co.id/2016/07/gadget-dalam-al-quran.html http://nasional.news.viva.co.id/news/read/167312-tujuh-fatwa-terbaru-mui