TATA TERTIB MA’HAD AL-JAMI’AH
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
A. Kewajiban Warga Ma’had
- Mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk yang tertuang dalam Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Menjaga nama baik Ma’had.
- Menjaga ketertiban & ketenangan Ma’had.
- Menjaga kebersihan lingkungan (kamar tidur, balkon, lorong, kamar mandi masing-masing).
- Berpakaian muslim/muslimah dan berpenampilan rapi selama di lingkungan Ma’had.
- Berperilaku islami, dan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
- Sudah berada di Ma’had pada pukul 17.30 WIB (jika terdapat hal tertentu yang bersifat mendesak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mudabbir/rah).
- Batas jam pulang malam adalah pada pukul 22.00 WIB (jika terdapat hal tertentu yang bersifat mendesak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mudabbir/rah dan mengisi form perizinan)
- Menjaga barang / alat inventaris asrama.
- Meletakkan sepatu / sandal di rak yang telah disediakan
- Menjaga kerapian dan kebersihan rak sepatu / sandal
- Berkewajiban melaporkan kerusakan barang / alat inventaris kepada mudabbir/rah.
- Menyerahkan kunci kamar Ma’had ketika keluar Ma’had kepada petugas Satpam Ma’had.
- Tiap masuk ke Ma’had, menunjukkan Kartu Warga Ma’had kepada petugas.
- Bagi mahasantri ma’had diwajibkan menghadiri program-program pembinaan Ma’had dengan prosentase kehadiran setidaknya 70% perbulan. Adapun program-program pembinaan yang dimaksud adalah: Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Al-Qur’an, Fiqih, dan Muhadlarah.
- Menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ma’had termasuk Organisasi Mahasantri Mahad (OMM) sesuai program kerja di setiap masa bakti.
- Menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Wajib mengikuti shalat berjamaah subuh dan maghrib.
- Wajib berbahasa asing (bahasa inggris dan/atau bahasa arab) di lingkungan Ma’had.
- Bagi mahasantri mahad putra dan mahad putri pesantren mahasiswa diwajibkan menghafal al-Quran dengan minimal 50% dari jumlah ayat dalam juz yang dipilih dan/atau surat pilihan yang telah ditentukan oleh Kepala Pusat Mahad al-Jami’ah.
- Wajib mencatat materi pembinaan dan mengumpulkannya setiap hari Jumat kepada mudabbir/roh.
- Melaksanakan tugas-tugas warga Ma’had sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh OMM, antara lain:
- Membangunkan warga Ma’had lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.
- Bertugas sebagai Muadzin, Imam, dan seven minutes speech speaker.
- Meminta izin tertulis kepada pengasuh Ma’had setiap berhalangan hadir mengikuti program pembinaan. Adapun izin yang diperhitungkan sebagai pengganti kehadiran adalah sebagai berikut:
- Sakit. khusus bagi mahasantri yang sakit selama 3 hari atau lebih maka harus menyertakan Surat Dokter.
- Mengikuti kuliah di kampus, disertai dengan lampiran fotokopi KRS.
- Mengikuti kegiatan / acara resmi dari jurusan, fakultas atau universitas, dengan menyertakan surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
- Mengikuti kegiatan / acara dan rapat yang diselenggarakan oleh organisasi internal resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan melampirkan surat resmi. Bagi mahasantri yang izin mengikuti rapat sebagaimana di atas, harus menyertai bukti Daftar Hadir rapat.
- Mengurus hal-hal yang terkait dengan penyelesaian skripsi, PPKT dan atau tugas magang.
- Menghadiri acara keluarga inti. Adapun yang dimaksud keluarga inti adalah ayah, ibu, dan saudara kandung.
- Izin-izin lain yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pengasuh Ma’had.
- Izin yang terdapat dalam poin a hingga f dianggap sah jika telah diketahui dan disetujui oleh pengasuh Ma’had dan/atau Mudabbir/Mudabbiroh.
- Bangun Sebelum Subuh
B. Hak Warga Ma’had
- Menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di lingkungan Ma’had secara bertanggung jawab
- Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama tidak berbarengan dengan jadwal pembinaan dan sudah mendapat persetujuan dari masing-masing pengasuh.
- Mendapatkan pendidikan akhlak dan ibadah.
- Mendapatkan kegiatan-kegiatan positif dari Ma’had Al-Jami’ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Mendapatkan konsultasi akademik dan non akademik serta memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan umum lainnya.
- Mendapatkan bimbingan materi mata kuliah.
- Mendapatkan pendampingan jika mengalami sakit atau musibah lainnya.
- Mendapatkan pelayanan keamanan dan kebersihan yang layak.
- Menempati Ma’had sampai akhir masa tinggal di Ma’had sesuai ketentuan
C. Larangan bagi Warga Asrama
- Membawa kawan/keluarga ke kamar Ma’had kecuali mendapat izin dari pengasuh / keamanan Ma’had.
- Pindah kamar dari kamar yang telah ditentukan.
- Membawa dan menggunakan peralatan listrik dengan daya listrik besar, antara lain: Kulkas, Dispenser, TV di dalam kamar.
- Membawa senjata tajam/api, minuman keras, narkoba dan barang terlarang lainnya.
- Mengambil/memindahkan barang inventaris Ma’had dari tempat asalnya.
- Merokok di lingkungan Ma’had.
- Memakai cadar (penutup muka).
- Berbicara keras, berteriak, membuat kegaduhan / keonaran.
- Membuat tindakan yang mengganggu ketenangan orang lain (membanting pintu, menyalakan radio dengan suara keras, dan lain-lain).
- Bagi yang sudah menikah tidak diperkenankan tinggal di Ma’had dan tidak memperoleh living cost bagi penerima beasiswa.
- Melakukan tindakan kriminal, seperti: mencuri, merampas, melakukan pelecehan seksual, berzina dan menyebarkan aliran-aliran agama yang sesat.
- Melawan atau membangkang Kepala Pusat Ma’had al-Jami’ah, pengasuh, dan mudabbir/ah.
D. Sanksi
Mahasantri ma’had akan memperoleh poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Poin tersebut akan dihitung secara akumulatif selama satu tahun dan jika total poin mencapai 100, maka mahasantri yang bersangkutan harus keluar dari Ma’had Al-Jami’ah. Adapun klasifikasi pelanggaran sebagai berikut:
- Surat Peringatan (SP) akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Teguran, jika mahasantri telah mencapai poin 25
- Surat Peringatan (SP) 1 jika mahasantri telah mencapai poin 50. Disamping mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 tersebut, mahasantri juga mendapat teguran lisan dan diwajibkan mengerjakan tugas piket yang diatur dalam poin A.22
- Surat Peringatan (SP) 2 jika mahasantri telah mencapai poin 75. Disamping mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2 tersebut, mahasantri juga diwajibkan untuk membersihkan lingkungan ma’had yang ditetapkan oleh Mudabbir/roh.
- Surat Peringatan (SP) 3 jika mahasantri telah mencapai poin 100. Mahasiswa tersebut akan dikeluarkan dari Ma’had dan dihentikan pemberian beasiswa (Bagi Penerima Beasiswa Apapun)
- Ta’zir akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Poin 20 : Melafalkan Dzikir atau membaca Al-Qur’an selama 30 Menit di depan umum
- Poin 40 : Melafalkan Dzikir atau membaca Al-Qur’an selama 45 Menit di depan umum
- Poin 60 : Melafalkan Dzikir atau membaca Al-Qur’an selama 60 Menit di depan umum
- Poin 80 : Melafalkan Dzikir atau membaca Al-Qur’an selama 90 Menit di depan umum
- Poin 90 : Melafalkan Dzikir atau membaca Al-Qur’an selama 2 Jam di depan umum
D. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian, sesuai dengan keperluan dan kepentingannya.
ATURAN TAMBAHAN
- Kehilangan kunci menjadi tanggung jawab pengguna kunci (baik kunci lemari maupun kunci kamar)
- Kebersihan ruang kamar beserta fasilitasnya (Tempat tidur, Lemari, kipas angin) menjadi tanggung tanggung jawab penghuni kamar.
- Kerusakan lampu belajar menjadi tanggung jawab pengguna lampu belajar.