Ada Apa dengan Guru Indonesia ?
Ada Apa dengan Guru Indonesia ?
Oleh : Gaosiatul Chasanah - 11140162000044 - FITK/IPA Pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan suatu bangsa. Semua aspek dalam kehidupan manusia tidak lepas dari pendidikan. Maju mundurnya peradaban bangsa dapat diukur dari kualitas pendidikannya. Pendidikan merupakan suatu proses memanusiakan manusia, dengan pendidikan kita mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Seperti yang dikemukakan oleh Anies Baswedan dalam artikelnya yang berjudul “ Mempertemukan Semangat Belajar dan Kebutuhan”. Beliau mengatakan bahwa pendidikan adalah kunci transformasi. Dua kata tersebut  menjelaskan  bahwa pendidikan adalah dongkrak perubahan.  Jika pendidikan adalah kunci, maka kunci yang akan membukakan pintu kehidupan yang lebih baik adalah kunci yang berkualitas tinggi, ibarat besi harus tahan dari korosi. Maka perlu ditelaah kembali, sudahkan Indonesia memiliki kunci yang berkualitas tinggi ? Berbicara mengenai kualitas pendidikan maka tidak lepas dari kualitas para tenaga pendidiknya. Ketika kita membuat piramida terbalik, dari sekian persoalan terkait pendidikan seperti UU tentang pendidikan, sistem pendidikan dan seterusnya maka posisi guru berada pada ujung piramida. Mengapa demikan adalah karena guru berhadapan langsung di depan kelas dengan para peserta didik.  Artinya guru adalah penentu berhasil atau tidaknya proses pendidikan. Jika kita ingin menghasilkan kunci-kunci yang berkualitas, maka perlu tangan-tangan pengrajin besi yang handal pula dalam hal ini berarti bangsa ini perlu memilki guru-guru yang handal. Akan tetapi, melihat realita yang ada di Indonesia saat ini, permasalahnnya adalah kualitas guru yang rendah. Bukan karena kurangnya tenaga pendidik, akan tetapi sistem kualifikasi yang masih rendah sehingga karakter guru yang sebenarnya tidak layak dengan mudahnya menjadi pendidik yang kemudian karakter tersebut tentu mempengaruhi para peserta didik.  Dari permasalahan tersebut, kita dituntut untuk berpikir kembali; seperti apakah karakter yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru ? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dari empat kompetensi diatas perlu  digarisbawahi bahwa seorang guru harus mampu memahami peserta didiknya, memiliki kecakapan akademik terutama dibidangnya, haruslah seorang sosialis yang mampu menjalin hubungan baik tidak hanya dengan civitas akademika tetapi juga dengan masyarakat secara umum, dan yang tidak kalah penting adalah harus memiliki akhlak yang baik sehingga dapat dijadikan panutan oleh para peserta didiknya. Empat kompetensi ini yang seharusnya dijalankan secara maksimal sebagai suatu kualifikasi seorang guru. Pada kenyataannya, masih banyak kita temui guru yang tidak memenuhi empat kompetensi tersebut. Contoh kontrasnya adalah tindak asusila yang kerapkali dilakukan guru terhadap muridnya. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya moral tenaga pendidik yang kita miliki. Maka perlu dipertanyakan, bagaimana proses kualifikasi guru terhadap empat kompetensi tersebut dijalankan ? Salah satu haluan sistem pendidikan saat ini adalah Negara Finlandia. Negara Finlandia mendapat penghargaan sebagai salah satu negara dengan sistem pendidikan terbaik dunia dari World Economy Forum. Dan pada tahun 2000 tidak ada satupun warganya yang buta huruf. Dan hebatnya lagi negara ini tidak pernah mengganti sistem pendidikannya sejak tahun 1970. Kualifikasi Guru di Finlandia sangat tinggi, para guru harus bergelar master serta harus lulusan unversitas terbaik disana dengan peringkat sepuluh besar di Universitasnya, barulah layak menjadi seorang guru. Sungguh berbeda dengan Negara kita. Seleksi guru yang masih rendah menyebabkan cita-cita mencerdaskan anak bangsa menjadi terhambat. Indonesia sudah seharusnya berkaca pada Negara Finlandia dengan sistem pendidikannya yang baik, menjadikan Finlandia sebagai tolok ukur Negara Indonesia untuk memperketat seleksi guru guna melahirkan guru yang memenuhi empat kompetensi sesuai dengan Undang-Undang dan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia agar pada masa yang akan datang dapat tercapai Indonesia dengan tunas bangsa yang cerdas dan berkualitas.